Banyuwangi milik-rakyat.com RSUD Blambangan kembali terpojok dalam kontroversi pelayanan kesehatannya. Setelah sebelumnya dilaporkan melakukan pemotongan jumlah obat yang diberikan kepada pasien FS (42) dengan dalih kebijakan pembiayaan, kini fakta baru terungkap. BPJS Kesehatan melalui surat resmi menegaskan bahwa seluruh obat yang diresepkan dokter untuk pasien tersebut sebenarnya telah sepenuhnya ditanggung.
Surat resmi yang diterbitkan BPJS Kesehatan Banyuwangi ini diterima langsung oleh Anang Suindro, SH., MH., dari Oase Law Firm selaku kuasa hukum FS. Dokumen tersebut membantah klaim pihak RSUD yang sebelumnya menyatakan bahwa Atorvastatin dan Allopurinol, dua dari tiga obat dalam resep pasien, hanya sebagian ditanggung oleh BPJS.
“Dengan surat edaran BPJS ini, jelas bahwa klien kami, FS, dirugikan secara nyata oleh RSUD Blambangan. Semua obat dalam resep dokter sudah dijamin oleh BPJS tanpa pengecualian. Namun, kenyataannya klien kami hanya menerima sebagian obat dan harus membeli sisanya secara mandiri,” tegas Anang Suindro saat memberikan pernyataan kepada media, Senin, (23/12/2024).
Dalih RSUD Blambangan Semakin Tidak Berdasar
Surat resmi BPJS Kesehatan ini memperkuat dugaan bahwa kelalaian pihak RSUD Blambangan tidak hanya merugikan pasien secara finansial, tetapi juga mencoreng integritas pelayanan kesehatan di daerah Banyuwangi. Sebelumnya, RSUD mengklaim bahwa pembatasan jumlah obat dilakukan sesuai aturan internal yang disebut merujuk pada kebijakan nasional. Namun, temuan terbaru ini membuktikan bahwa alasan tersebut tidak berdasar.