Laporan Nelayan Ketapang Mandul Sampai 21 Bulan di Polres Pemalang, Ketua Umum LKBH PAKAR Indonesia Menilai Dipersulit

Laporan Nelayan Ketapang Mandul Sampai 21 Bulan di Polres Pemalang, Ketua Umum LKBH PAKAR Indonesia Menilai Dipersulit

Pemalang milik-rakyat.com Ketua Umum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pusat Keadilan Rakyat Indonesia atau LKBH PAKAR Indonesia Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H. menilai bahwa kasus Nelayan yang sedang ia dampingi di Polres Pemalang terkesan dipersulit untuk bisa segera naik sidik sehingga laporan yang dilakukan oleh kliennya yakni Marhadi dengan terlapor berinisial R masih mandul selama 21 bulan terhitung sejak Maret 2023.

Menurut kuasa hukum Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H. bahwasannya permintaan audit internal dan eksternal oleh penyidik untuk kasus yang sedang dihadapi terlalu berlebihan karena kasus penggelapan dana cimitan Nelayan Ketapang yang dilakukan oleh oknum berinisial R tersebut diluar daripada wadah Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Misoyo Sari dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang, nilainyapun tergolong kecil yang diproses oleh Polres dibawah 10 juta karena yang diambil hanya pada bulan September 2019 saja.

Kasus ini menjadi perhatian publik terutama dikalangan praktisi hukum dan pengamat keadilan, dimana pentingnya sebuah keadilan yang harus ditegakan tidak terkesan tumpul keatas tapi tajam kebawah. Masyarakat Nelayan Ketapang butuh tegaknya keadilan demi masa depan dan kesejahteraan bersama, jika keadilan hukum sulit didapatkan, kami harus mengadu dan minta bantuan kepada siapa lagi, ujarnya Marhadi selaku pelapor kepada media kami (23/12/2024)

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Bersama Forkopimda Serta Dinas Terkait, Gelar Rakor Eksternal Pastikan Kesiapan Pengamanan Ops Lilin Semeru 2024