Dugaan Adanya Penyimpangan dan Penyelewengan Dana Anggaran APBD Kecamatan Bodeh TA 2024 Terkait Belanja Barang dan Jasa

Dugaan Adanya Penyimpangan dan Penyelewengan Dana Anggaran APBD Kecamatan Bodeh TA 2024 Terkait Belanja Barang dan Jasa

Pemalang milik-rakyat.com Anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD ) diatur dalam undang-undang, tujuan APBD membantu pemerintah daerah untuk mendata pengeluaran dan pendapatan selama satu tahun, tujuan APBD lainnya menjadi pedoman, memperbaiki kesalahan dan mencegah penyelewengan dana yang merugikan.

Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kecamatan Bodeh ada indikasi penyimpangan dan penyelewengan terkait belanja barang dan jasa.

Pasalnya pihak kecamatan selalu berbelit-belit ketika ditanya kegunaan dan penjelasan peruntukan dana sebesar Rp 732.500.000 , – terkesan ditutup-tutupi dan saling lempar.

Ketua PAC Bodeh LSM Harimau Faqih Huda telah menemui camat Bodeh untuk mengklarifikasi dan memberikan surat tertulis isi surat perihal menanyakan dokumen dan data serta lokus kegiatan jika ada yang berbentuk fisik.

Baca Juga  Oknum Guru SMPN 1 Kembangbahu Lamongan Lakukan Tindak Kekerasan Terhadap Siswanya

ywAAAAAAQABAAACAUwAOw==

Saat ditemui Misbahudin, S.IP, selaku camat kecamatan Bodeh menjelaskan bahwa, “kami bekerja jujur sesuai apa yang ada
dan saya tidak neko neko, bahkan kalau ada masalah di desa saya yang akan menegur dan membina kades tersebut,” Jelas misbahudin.

Pengawasan seperti ini hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan, karena hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah wilayah kecamatan dipercaya masyarakat dan menjadi contoh desa desa dibawah koordinator camat.