Banyuwangi milik-rakyat.com menjelang hari raya Idul Fitri 1446, Lurah kampung mandar, Ahmad Saichu SE, mengedarkan surat permintaan bantuan bingkisan kepada para pengusaha di wilayahnya.
Dalam surat resminya tertanggal 3 Maret 2025 itu, iya meminta 10 paket parcel berisi satu kaleng khoung Guan kecil dan satu botol ABC dengan dalih untuk ketua RT, RW dan pasukan kebersihan .
Surat yang bersifat “penting” itu juga meminta agar bingkisan dikirim ke kantor kelurahan paling lambat 20 Maret 2025.
Namun langkah itu menimbulkan pertanyaan besar dikalangan pelaku usaha apakah ini benar-benar bantuan sukarela atau justru bentuk pungutan liar yang justru membebani pengusaha?
Sejumlah pengusaha yang menerima surat itu mengaku merasa dilematis “Kalau tidak memberi takut dampak dikemudian hari. Entah soal perizinan, manipulasi data dan lain-lain yang bisa di olah oleh kelurahan atau lurah serba bisa mengatur masalah apapun. Ini seperti membiarkan praktek yang seperti tidak biasanya dan tidak jelas dasarnya,” ujar salah satu pengusaha yang enggan disebutkan namanya. Kamis (27/5/2025)
Menurutnya “jika pun diminta secara suka rela seyogyaknya tidak perlu ditentukan jumlah bingkisannya. kue dan sirup atau pun merek-merek tertentu. Jika ditentukan itu sama saja pungli (pungutan liar),” kesalnya.
Saat dikonfirmasi awak media dikantor kelurahan Mandar awalnya Saichu mengelak, namun setelah ditunjukan foto surat, akhirnya dia mengaku “oh ini ( “surat itu to”) memang benar surat itu dari kelurahan. Jika mau mengasih silahkan dan jika tidak mau mengasih silahkan,” ujar Lurah Saichu