Dinkes dan Dinsos Banyuwangi Lakukan Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama

Dinkes dan Dinsos Banyuwangi Lakukan Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama
ywAAAAAAQABAAACAUwAOw==

Banyuwangi milik-rakyat.com Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) bersama Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi melangsungkan MoU penandatanganan perjanjian kerjasama tentang layanan rekomendasi psikologis dan kesehatan reproduksi bagi pemohon dispensasi kawin pada Pengadilan Agama, Rabu (25/9).

Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Ketua PA Banyuwangi, H. Husnul Muhyidin, S.Ag., bersama dengan Kepala Dinsos, Henik Setyorini, AP., M.Si., dan dari Kepala Dinkes, Amir Hidayat, SKM., M.Si.

Kegiatan ini dihadiri wakil ketua PA, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., Panitera M. Nidzam Fickry, S.H., dan Sekretaris Sholeh, S.H., serta pegawai dari masing-masing instansi terkait.

ywAAAAAAQABAAACAUwAOw==

Kepala Dinkes, Amir Hidayat mengatakan, Dinas Kesehatan sangat mensupport terjalinnya kerjasama ini.

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Gelar Apel Operasi Terpusat Lilin Semeru 2024, Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Amir menambahkan, dengan adanya kerjasama ini, diharapkan sejumlah dampak negatif terhadap kesehatan dari pernikahan dini dapat diminimalisir, diantaranya, remaja putri belum sepenuhnya matang secara fisik dan reproduksi, sehingga lebih rentan terhadap komplikasi kehamilan.

Lanjut Kadinkes Amir, bayi yang dilahirkan berisiko mengalami berat badan lahir rendah (BBLR) dan terjadi stunting. Resiko kematian ibu dan bayi yang lebih tinggi, dan sebagainya.

“Upaya pencegahan pernikahan dini (usia kurang 19 tahun) perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.