Banyuwangi milik-rakyat.com Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) KPH Banyuwangi Selatan kembali mengamankan pelaku pencurian kayu jati di hutan produksi.
Dalam aksinya itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 11 batang kayu jati ilegal pada Senin dini hari (14/10/2024).
Diketahui jika aksi pencurian kayu jati ilegal itu dilakukan di Petak 7, RPH Sumberjambe, BKPH Karetan, KPH Banyuwangi Selatan.
Administratur (Adm) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo mengatakan awalnya petugas mendapatkan laporan terkait adanya aksi pencurian kayu jati.
Selanjutnya, petugas pun melakukan pemantauan di lokasi kejadian dan menemukan adanya pelaku yang melakukan aksi pencurian kayu.
“Ada lima orang yang melakukan aksi pencurian kayu jati tersebut,” ujarnya.
Lalu, petugas pun melakukan penangkapan dan terhadap pelaku yang melakukan pencurian kayu jati itu.
Namun, petugas hanya berhasil mengamankan satu pelaku saja dan empat lainnya kabur melarikan diri.
“Hanya satu dari lima orang yang berhasil kami amankan dalam aksi penggerebekan,” katanya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Siliragung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Diketahui jika pelaku yang berhasil diamankan berinisial TA warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.
Selain itu, barang bukti yang disita petugas yakni 2 unit kendaraan sepeda motor, 2 unit geledekan dan kayu jati sebanyak 11 batang.