Kota Pekalongan milik-rakyat.com Dugaan jual beli jabatan di Perusahaan Daerah (Perumda) Tirtayasa Kota Pekalongan muncul saat audensi antara Ormas Bintang Adhyaksa dengan jajaran pimpinan PDAM. Dugaan itu mencuat setelah ada proses penempatan jabatan yang tidak sesui prosedur atau menabrak aturan.
“Indikasinya ada peraturan PDAM yang dilanggar untuk pengangkatan tiga jabatan Plt menjadi definif seperti Kepala SPI (Satuan Pengawas Intenal), Kabag Teknin dan Kabag Produksi,” ungkap Ketua Bintang Adhyaksa Didik Pramono di ruang audensi Jawa Hokokai Kantor Setda Kota Pekalongan, Selasa 22 Oktober 2024.
Didik mengungkap sejumlah keganjilan dalam proses penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan tiga jabatan yang semula berstatus pelaksana tugas (Plt) berubah menjadi definitif hanya kurang dari sepekan setelah menerima SK Plt.
Menurut Didik, seharusnya kalau mengacu pada aturan di PDAM yang ditandatangani oleh Direktur Perumda Tirtayasa untuk perubahan jabatan Plt menjadi definitif ada beberapa tahap yang wajib dilalui seperti ada masa percobaan tiga hingga enam bulan.
“Jadi begini, Plt diangkat menjadi pejabat definitif itu setelah melewati masa penilaian selama 3-6 bulan dan setelah itu diputuskan apakah layak menduki jabatannya oleh tim penilai,” kata Didik.
Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa Plt selama masa percobaan 3-6 bulan belum bisa mendapatkan hak dan tunjangan yang melekat pada jabatan yang disandang oleh bersangkutan. Lalu yang bisa diperoleh itu hanya sebatas hak menggunakan motor atau mobil dinas untuk oparasional termasuk BBM.