Sortir dan Lipat Suara Selesai, Surat Suara Rusak Serta Berlebih Akan Dimusnahkan

Sortir dan Lipat Suara Selesai, Surat Suara Rusak Serta Berlebih Akan Dimusnahkan

Kota Pekalongan milik-rakyat.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah menyelesaikan kegiatan sortir dan lipat surat suara yang digunakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Pekalongan Tahun 2024. Kegiatan sortir dan lipat surat suara tersebut telah selesai pada Rabu, 6 November 2024 lalu.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan bahwa, sebelumnya, kebutuhan surat suara untuk Kota Pekalongan baik Pilgub maupun Pilwalkot Pekalongan sebanyak 238.085 lembar sudah diterima Kota Pekalongan beberapa waktu lalu sebelum pelaksanaan sortir dan lipat dilaksanakan. Kota Pekalongan juga mendapatkan surat suara tambahan atau kelebihan sebanyak 686 lembar surat suara Pilwalkot dan 358 lembar kelebihan surat suara Pilgub 2024. Kemudian, ada surat suara yang digunakan untuk antisipasi jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2.000 lembar per jenis kebutuhan. Namun, setelah disortir dan lipat, ditemukan surat suara Pilwalkot yang rusak sebanyak 107 lembar dan surat suara Pilgub yang rusak sebanyak 46 lembar. Surat suara yang rusak maupun kelebihan surat suara tersebut nantinya akan dimusnahkan.

“Sesuai ketentuan, surat suara ini baik jumlah yang berlebih maupun yang rusak pasca dilakukan proses sortir dan lipat surat suara akan dimusnahkan dengan cara dibakar,”ucapnya saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga  Libatkan Warga Sekitar dan Penyandang Disabilitas, KPU Kota Pekalongan Mulai Sortir Lipat Surat Suara