Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi Minta Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir di Pantai Boom

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi Minta Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir di Pantai Boom

Banyuwangi milik-rakyat.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi mendatangi aktivitas pengerukan pasir di kawasan Pantai Boom yang dilakukan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Rabu, 20 November 2024.

Satpol PP meminta tidak ada pihak yang melakukan aktivitas selama persoalan kepemilikan Pantai Boom antara Pemkab Banyuwangi dan Dishub Provinsi Jatim masih berproses.

Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi mengatakan, Satpol PP Banyuwangi merupakan bagian dari tim pemerintah daerah. Pihaknya mendapatkan informasi BPKAD Kabupaten Banyuwangi terkait aktivitas pengerukan pasir di Pantai Boom tersebut.

“Itu kan sementara dalam tanda kutip masih bersengketa,” jelasnya.

Ternyata ada informasi pihak Dishub Provinsi mengambil bahan dari kawasan yang disinyalir bagian dari aset milik Pemkab Banyuwangi. Dia berharap, ketika itu masih berproses atau masih bermasalah tidak ada pihak yang melaksanakan aktivitas lebih dulu.

Baca Juga  Kalapas Banyuwangi Mochamad Mukaffi Sapa Warga Binaan, Bangun Pendekatan Persuasif

“Jangan sampai saling mengklaim. Prinsipnya itu,” tegasnya.

Dia menyebut, secara legal formal Pemkab Banyuwangi sudah memiliki bukti. Oleh karena itu, karena saat ini masih terjadi tarik menarik terkait kepemilikan Pantai Boom tersebut dirinya meminta untuk tidak melaksanakan aktivitas di tempat itu.

“Yang jelas, kita ini adalah supporting system dari tim aset,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt. Kepala UPT Pelabuhan Pengumpan Regional Banyuwangi, Hari Yulianto mengatakan, aktivitas yang dilakukan tersebut untuk menambah groin/fistail (pemasangan batu) supaya mengurangi dampak dari sedimentasi ke alur keluar masuk Pelabuhan. Baik yang pelabuhan rakyat, kapal nelayan yang ke Kampung Mandar dan kapal-kapal yacht yang di PPI (Pelindo Properti Indonesia).