Banyuwangi milik-rakyat.com Aksi pengiriman kayu jati ilegal kembali digagalkan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan pada Selasa sore (15/10/2024).
Kali ini petugas menghentikan pikap muatan puluhan kayu jati ilegal di Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, petugas pun berhasil menyita 33 batang kayu jati ilegal beserta dua pelaku yang berperan sebagai sopir dan kernet.
Komanda Regu (Danru) Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Icuk Setyo mengatakan awalnya petugas mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait adanya pengiriman kayu jati ielgal.
“Laporan awal ada pikal L300 membawa muatan kayu jati ilegal,” jelas Icuk.
Selanjutnya, dengan cepat petugas melakukan patroli dan berhasil mengikuti pikap dengan muatan kayu jati ilegal.
“Saat kami hentikan sopir dan kernet tidak dapat menunjukan surat dan dokumen resmi puluhan kayu jati muatannya tersebut,” ujarnya.
Kemudian, petugas pun mengamankan dua pelaku serta barang bukti ke Polsek Purwoharjo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini dua terduga pelaku sopir dan kenet menjalani proses penyidikan di Polsek Purwoharjo,” ungkapnya pada rekan media
Diketahui jika puluhan kayu jati ilegal itu didapatkan dari RPH Curahjati, BKPH Curahjati, KPH Banyuwangi Selatan.
Kayu jati yang diamankan petugas sudah dalam bentuk olahan dan siap jual,” terangnya. (Red/Dwi Bakti)