Gresik milik-rakyat.com Pada Hari Senin, Tanggal 4, Bulan November, Tahun 2024. Ratusan warga Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. Adiprima Suraprinta, salah satu anak perusahaan dari Jawa Pos Group. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas permasalahan air bersih yang tidak layak minum, polusi debu, serta limbah yang diduga ditimbun di area perusahaan.
Para warga menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi ini:
1. Penyediaan air bersih yang layak untuk diminum bagi masyarakat sekitar.
2. Penanganan polusi debu yang diduga berasal dari kegiatan perusahaan.
3. Pengeluaran kembali limbah yang ditimbun di dalam area perusahaan agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Tuntutan warga Desa Sumengko terhadap PT. Adiprima Suraprinta mengacu pada sejumlah undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup dan kesehatan :
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 68 menyebutkan Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 69 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 87 ayat (1): Pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan wajib membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.