Dampak berikutnya, para eksportir akan kesulitan dalam melaksanakan ekspor terhadap barang-barang yang akan dikirimkan, sehingga tidak dapat memenuhi perjanjian dagang. Pengemudi juga tidak mempunyai penghasilan selama larangan itu dilakukan sehingga menimbulkan keresahan pada pengemudi.
Tak hanya itu, kapal-kapal yang datang dari luar negeri akan menjadi pulang kosong tidak tanpa muatan. Ia menambahkan, larangan tersebut juga akan memperburuk citra Indonesia di mata Dunia, terutama di perdagangan internasional sehingga investor akan beralih ke negara yang lebih mudah proses ekspor-impornya.
Dilain sisi Farid Hidayat perwakilan ASLI mengatakan, “Peraturan yang dibuat sangat berdekatan dengan implementasi, maka akan banyak pihak yang tidak siap sehingga dapat menimbulkan kepanikan serta melonjaknya biaya produksi karena potensi stop produksi, batal ekspor dan keterlambatan pengiriman akibat penumpukan kegiatan setelah masa larangan,” pungkasnya.
(Red/Ipul)