AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) Banyuwangi Memberikan Advokasi Kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) Banyuwangi Memberikan Advokasi Kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

ywAAAAAAQABAAACAUwAOw==

“Komunitas IWB menggelar rapat konsolidasi dan koordinasi yang sangat penting di Cafe SAGAH, yang berada di Dusun Kopen, Genteng Kulon, Kec. Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Untuk menyiapkan langkah tegas terhadap bekas tambang yang ada di kabupaten Banyuwangi. Minggu, (6/10/24)

Dalam Rapat, dihadiri oleh Ketua IWB, Abi Arbain, serta jajaran inti lainnya seperti Nurkholis, Susiyanto, Eko Teguh Santoso, Siswanto, Herman Atmaja, Dofir Munawar serta Beberapa puluhan Media yang ada di Banyuwangi dan juga para penasehat senior bapak Agus MM dan Mbah iiK.

Konsolidasi dan Koordinasi ini digelar, bertujuan untuk mematangkan rencana komunitas IWB akan melakukan kunjungan di Jakarta. Guna menindak lanjuti dugaan pelanggaran bekas tambang yang terjadi di Banyuwangi,

Baca Juga  Aktivis Muda Banyuwangi Mengkritik Pembongkaran Depo Pembuangan Sampah di Kelurahan Sobo

“Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) juga memberikan dukungan penuh kepada komunitas IWB untuk kegiatan kunjungan di jakarta untuk menemui beberapa kementrian. Dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai guna mengadvokasi kasus lokasi bekas tambang galian C di Desa Karangbendo, yang diduga ditinggalkan tanpa reklamasi.

Ketua AWIBB menegaskan “Berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, maka bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi pidana.

“Menurut UU tersebut, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pasca tambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pasca tambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.