Pemerintah harus tegas melaksanakan aturan UU Minerba soal reklamasi pasca tambang dan tidak membiarkan bekas lubang-lubang tambang, Jika perlu, pemerintah dapat mempidanakan pengelola atau pemilik eks tambang yang ingkar apabila tidak memenuhi kewajibannya, “tegas Ketua AWIBB Banyuwangi.
“Ketua IWB mendesak Kapolresta Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Forkopimka Rogojampi untuk segera bertindak tegas kepada pemilik lahan eks tambang galian C tersebut. IWB juga menuntut transparansi terkait izin operasi tambang tersebut. “Jika berijin, mengapa reklamasi tidak dilakukan? Jika tidak ada izin, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan ini?, “ujar Abi Arbain,
IWB berharap langkah mereka dapat memicu perubahan yang signifikan dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Komunitas IWB akan terus mengawal kasus tambang ini hingga tuntas demi kebaikan dan kelestarian alam bumi tercinta Banyuwangi.
(Red/Team)