Upaya lain yang dilakukan Dwi Heri Mustika ialah meminta perlindungan hukum sekaligus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) SHM 3095 atas nama Lukman Ibrahim kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 melalui surat resmi. Hal itu dikarenakan pihaknya sudah melakukan upaya pemblokiran SHM atas nama kliennya ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1, dengan nomor berkas permohonan 67533/2024, tanggal 2 Desember 2024.
Pada 13 Desember 2024, surat permohonan perlindungan hukum dijawab oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 secara resmi melalui surat nomor 6038/600-35.78/XII/2024, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1, Kartono Agustiyanto.
“Jadi kami sudah melakukan upaya pemblokiran ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1. Yang kami kagetkan ialah panggilan Aanmaning nomor 14/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sby. Jika ada Aanmaning, artinya SHM atas nama klien kami sudah beralih atau ganti nama. Dan benar, saat memenuhi panggilan Aanmaning pada Rabu, 19 Februari 2025 jam 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Surabaya, Sertifikat Hak Milik nomor 3095 yang sebelumnya tercatat atas nama klien kami, Lukman Ibrahim, sudah beralih hak atas nama Lu’lu’ul Ilmiyah,” jelas Dwi Heri Mustika.
Dwi Heri Mustika heran dengan kinerja Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1.
Karena pihaknya sudah mencatatkan pemblokiran terhadap sebidang tanah seluas 203 m2 dengan SHM nomor 3095 atas nama Lukman Ibrahim. Tapi, SHM nomor 3095 bisa beralih hak atas nama pemohon ekskusi, yakni Lu’lu’ul Ilmiyah.