Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jemursari Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Debiturnya

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jemursari Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Debiturnya

“Saya berupaya mencari tahu pemenang lelang siapa namanya dan alamatnya. Bersurat ke KPKNL dan BRI, tapi tidak mau memunculkan identitas pemenang lelang. Padahal yang kami ketahui, lelang harus terbuka. Diduga ada sebuah permainan atau bagaimana, kami tidak tahu. Menurut kami ini janggal sekali. Makanya, kami sudah lakukan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum). Ke depan, kami akan tempuh upaya hukum pembatalan SHM di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” tegas Dwi Heri Mustika.

Untuk gugatan perbuatan melawan hukum, kata Dwi Heri Mustika, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 9 Januari 2025 dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2025/PN Sby. Tergugat ialah Pihak PT BRI (Persero) Cabang Surabaya Jemursari, pihak KPKNL Surabaya, dan Notaris Sri Ampeni Swandayani.

Pada saat yang sama, Lukman Ibrahim didampingi Dwi Heri Mustika selaku Kuasa Hukumnya menganggap BRI tidak adil terhadap nasabahnya. Apalagi nasabah yang tidak paham hukum.
“BRI ialah perusahaan milik negara. Secara harus taat aturan dan Undang Undang. Tapi kenapa melakukan lelang hak tanggungan tidak sesuai prosedur? Aset saya yang diagunkan di BRI dilelang tanpa peringatan. Saya secara personal tidak pernah menerima SP (Surat Peringatan) 1, SP 2, SP 3. Pihak BRI tidak pernah menghubungi saya. Lalu kenapa kok tiba-tiba dilelang?” tanya Lukman Ibrahim.

Baca Juga  Polresta Banyuwangi dan Bhayangkari berbagi Takjil sebagai Rasa Peduli di Bulan Ramadhan 1446 H

Lukman Ibrahim mengatakan, dirinya mendapat SP 3 bukan langsung dari BRI yang dikirim kepadanya di alamat Jalan Jemursari Timur III Blok JJ-3 Surabaya, melainkan dikirim ke rumah orang tuanya di Jalan Banyu Urip Molin Surabaya.