Berdalih Kegiatan Outing Class, SMP Negeri 7 Pemalang Diduga Lakukan Pungli

Berdalih Kegiatan Outing Class, SMP Negeri 7 Pemalang Diduga Lakukan Pungli

Usut punya usut ternyata komite tersebut berinisial K purnawirawan polisi. sebagai backup bila ada media yang menanyakan tentang hal ini.

Seyogyanya komite sekolah jangan jadi alat perpanjangan tangan mencari bisnis dan keuntungan disekolah.

Karena berdasarkan pada ketentuan pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana, dalam bentuk bantuan dan atau sumbangan bukan pungutan.

Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh di jalankan karena memiliki sifat memaksa.

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang komite sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/ wali murid yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pungutannya ditentukan.

Baca Juga  Lapas Banyuwangi Bangun Sinergi Dengan Kodim/0825 Banyuwangi Untuk Sukseskan Program Ketahanan Pangan

Patut ditengarai adanya bisnis atau keuntungan cashback dari biro untuk KS dan panitia. menurut informasi dari salah satu biro bahwa rincian biaya untuk tujuan ke Jogja berkisar Rp 425.000 rupiah sampai Rp 450.000 rupiah tidak menginap dengan estimasi rincian antara lain biaya OW (Obyek wisata), HTM (harga tanda masuk), makan dan perjalanan include dari biro.

Biaya lain seperti Kaos seragam, oleh oleh , tas, cashback untuk panitia (pendamping siswa) dan Kepala Sekolah, Disinilah terjadi praktek pungli antara pihak terkait.