Banyuwangi milik-rakyat.com Guna mengoptimalkan akurasi dan kolektibilitas iuran JKN dari pemerintah daerah, BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi menggelar kegiatan penguatan implementasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) bersama sejumlah perwakilan Puskesmas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyuwangi, Selasa (25/06). Aplikasi ini dihadirkan oleh BPJS Kesehatan untuk menghitung iuran JKN segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN) Daerah, menjamin keakurasian data dan iuran, serta ketepatan waktu perhitungan iuran JKN Pemda.
“Manfaat dari ARIP ini antara lain sebagai alat bantu dalam proses menghitung besaran Iuran JKN per pegawai per satuan kerja pada masing-masing komponen tunjangan dengan maksimal 12 juta rupiah. ARIP memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit bagi Pemda ataupun BPJS Kesehatan. Proses perhitungan menjadi mudah, akurat, konsisten dan akuntabel,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto.
Titus menambahkan, ARIP juga memudahkan pemantauan dan evaluasi dasar perhitungan iuran JKN PPU PN Daerah telah menggunakan lima komponen sesuai dengan ketentuan. Di samping itu, ARIP dapat digunakan sebagai data acuan dalam pemutakhiran data peserta pada database kepesertaan BPJS Kesehatan dan menganalisa tren realisasi gaji/iuran JKN yang akurat untuk kebutuhan penganggaran daerah.