BPJS Kesehatan Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas dalam Perpres 59/2024.

BPJS Kesehatan Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas dalam Perpres 59/2024.

“Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,” tambahnya.

Dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS sebenarnya adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di Fasilitas Kesehatan. Sehingga harapannya kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tidak berbeda antara daerah perkotaan dengan pelayanan kesehatan di daerah non perkotaan atau perifer, termasuk daerah-daerah yang jauh dari pusat ibu kota.

Rensi mengatakan bahwa pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya, tidak ada alasan optimalisasi layanan JKN terkendala, bahkan sampai dengan Perpres ini diundangkan.

“Bersama-sama dengan Fasilitas Kesehatan mitra kerja, BPJS Kesehatan tetap mengutamakan kualitas layanan kepada peserta JKN sesuai Janji Layanan JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Red/Ipul/Team Jatim-Banyuwangi)

Baca Juga  Cafe Plengsengan Terbakar Akibat Lupa Matikan Kompor