Banyuwangi milik-rakyat.com Ramainya pemberitaan terkiat adanya orang yang diduga ditangkap polisi di Rumah Pemenangan Sumail Abdullah Kabupaten Banyuwangi akhirnya mendapatkan tanggapan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Kapolresta Banyuwangi membenarkan terkait adanya orang yang ditindak pihak kepolisian. Namun, penindakan dua orang itu bukan terlibat kasus narkoba.
Diketahui jika orang yang dilakukan penindakan di Rumah Pemenangan Sumail Abdullah itu merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus desersi.
Satu orang tersebut ditindak polisi saat berada di Rumah Pemenangan Sumail Abdullah Banyuwangi.
Satu orang yang ditindak tersebut merupakan berstatus sebagai DPO. Statusnya pecatan bukan anggota polisi dan tidak diamankan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra saat dikonfirmasi membenarkan penindakan terhadap satu orang tersebut.
Kombes Pol Rama menepis penangkapan tersebut terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba, akan tetapi karena desersi dan masuk DPO.
“Satu oknum pecatan Polri bukan anggota polisi,” kata Kapolresta Banyuwangi.
Kombes Pol Rama menegaskan jika salah salah orang yang ditindak itu tersangkut perkara kode etik lantaran desersi lebih dari 30 hari. “Iya karena melanggar kode etik dan akan disidang,” ungkapnya.
Kapolresta Banyuwangi mengatakan jika pada Rabu (20/11/2024) orang yang ditindak itu akan mejalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).