Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Memastikan Tidak Ada Pungutan Biaya Dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah SD Dan SMP Negeri

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Memastikan Tidak Ada Pungutan Biaya Dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah SD Dan SMP Negeri

Bantuan dapat berupa uang, barang, tenaga atau jasa yang diberikan oleh masyarakat maupun orang tua berdasarkan kesepakatan.

Adapun sumbangan, dapat berupa barang, uang, tenaga atau jasa yang diberikan oleh siswa maupun orang tua secara sukarela tidak memaksa.

“Kalaupun ada sumbangan yang dirasa memberatkan, komite sekolah akan memfasilitasi. Karena leading sector sumbangan bukanlah sekolah, melainkan komite. Sekolah sebagai penerima bantuan setelah komite menghimpun dana dari masyarakat,” urai Suratno.(Red/Team)

Baca Juga  Perpanjang Perjanjian Kerja Sama, Lapas Banyuwangi dan Yayasan Gennesa Lanjutkan Rehabilitasi Sosial Bagi Warga Binaan