Banyuwangi milik-rakyat.com Jumat, 21/2/2025 Adanya dugaan tindak pidana dan pencemaran nama baik dan perilaku tidak menyenangkan dari salah satu oknum pegawai PLN cabang Banyuwangi unit Rogojampi.
Yang mana salah satu oknum tersebut memberikan keterangan tanpa adanya dasar kepada masayarakat (S) bahwasanya (A) melaporkan (S) kepada oknum (P2TL) telah melakukan pencurian aliran listrik yang bertugas di wilayah Desa Badean, sehingga (S) menghubungi (A) sampai terjadinya penantangan berkelahi dengan menggunakan senjata tajam. Sedangkan (A) posisi tidak ada di banyuwangi tapi berada di Semarang Jawa Tengah.
Dari pencarian keterangan si (A) ternyata oknum inisial (M) yang memberikan keterangan kepada pihak si (S) bahwasanya (A) lah yang melaporkan (S) kepada pihak PLN.
Dengan adanya tuduhan yang merugikan (A) maka (A) akan pulang dari Jawa Tengah ke Banyuwangi untuk menemui pihak PLN dan pihak-pihak terkait yang dirasa dengan kejadian ini merusak dan mencemarkan nama baik (A)
Bersambung ……..
(Red/Team)