Upaya konfirmasi tetap dilakukan, sekira Pukul 13.00 WIB, pada hari Minggu, tanggal 14 Juli 2024, Mohap setelah menerima kiriman Foto dan ditanya soal Prasasti, menjawab dengan singkat, ” Belum selesai “.
Selanjutnya setelah media memperkenalkan diri, Mohap Kades Gersik Putih yang pernah mendapatkan perlawanan dari warganya beberapa waktu sebelumnya tidak lagi merespon pertanyaan yang diajukan media, bahkan WhatsAppnya nampak Offline.
Menurut undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomer 14 tahun 2008 serta Perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, sumber anggaran, tahun anggaran, dan siapa pelaksananya.
Lebih lanjut tentunya media akan berupaya mengkonfirmasi Camat dan pihak DPMD serta Inspektorat.(Red/Bambang)