Dinas Perhubungan Jatim Ganti Pasang Patok di Pantai Marina Boom, Balas Aksi Pemkab Banyuwangi

Dinas Perhubungan Jatim Ganti Pasang Patok di Pantai Marina Boom, Balas Aksi Pemkab Banyuwangi

Pada tahun 2017, Dishub Jatim melakukan reklamasi di sisi utara Pantai Marina Boom untuk membangun pelabuhan rakyat.

Lambat laun, Dishub Jatim ikut mengklaim sebagian wilayah pesisir yang masuk dalam catatan aset Pemkab Banyuwangi sehingga muncul double claim atas tanah pesisir Pantai Marina Boom.

Melihat kondisi itulah, Pemkab Banyuwangi mengajukan pendaftaran sertifikat Pantai Marina Boom dengan luas 13 hektare ke BPN, termasuk mengajukan proses permohonan penghentian kegiatan reklamasi di atas tanah milik Pemkab Banyuwangi.

”Kami sudah melakukan pengajuan sertifikat. Tinggal nanti menunggu proses selanjutnya, terkait penentuan batas,” tandas Ika.

Pj Sekkab Banyuwangi Guntur Priambodo menambahkan, Pemkab Banyuwangi menyikapi proses sertifikasi Pantai Marina Boom dengan serius.

Baca Juga  Antisipasi Balap Liar di Jalan Ahmad Yani, Polresta Banyuwangi Giatkan Patroli

Pemkab sudah melakukan banyak investasi untuk mengembangkan Pantai Marina Boom hingga menjadi kawasan wisata seperti saat ini.

”Dari awal munculnya Gandrung Sewu juga kami sudah berperan di situ. Jadi, sejak embrio memang peran kami sudah ada di sana,” tegas Guntur.

Diberitakan sebelumnya, BPKAD Kabupaten Banyuwangi memasang papan plang aset di Pantai Marina Boom Banyuwangi.

Pemasangan tersebut untuk menegaskan kalau area pantai tersebut milik Pemkab Banyuwangi. Plang bertuliskan ”Tanah Milik Pemkab Banyuwangi” itu dipasang tepat di sebelah timur bangunan eks kantor Bea Cukai.