Pada plang tersebut tertera Nomor Induk Barang (NIBAR) aset dan luasan aset milik Pemkab Banyuwangi yang mencapai 132.550 meter persegi atau 13 hektare. Pemasangan plang dilakukan untuk mencegah klaim atas aset milik Pemkab Banyuwangi.
Secara historis tanah di Pantai Marina Boom memang milik Pemkab Banyuwangi.
Selanjutnya, kawasan pesisir tersebut berkembang setelah pemkab membangun breakwater hingga muncul daratan baru seluas 5 hektare.
Menurut Guntur, pemasangan plang aset untuk menegaskan bahwa kawasan tersebut milik pemkab. (Red/Team)