Banyuwangi milik-rakyat.com Dinas PU Pengairan Banyuwangi Tolak Beri Rekomendasi Pendirian Bangunan, Bangunan Diatas Sungai Wajib Dibongkar
Pemilik bangunan berukuran tiga meter kali dua meter di atas saluran S1 Kanan 3, Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng tampaknya harus menyerah, dan bangunannya harus dibongkar. Dinas Pekerjaan Umum (PU) (DPU) Pengairan Banyuwangi tidak mengizinkan adanya bangunan itu, dan suratnya juga sudah keluar, Senin (4/2).
Dalam surat tersebut, permohonan pemanfaatan sempadan Saluran S1 yang membidangi 85 hektare sawah oleh Farida, 75, selaku pemilik bangunanitu ditolak. “Jelas rekomendasinya tidak keluar. Suratnya sudah saya berikan kepada yang bersangkutan, tembusannya ke camat dan kades,” kata Koordinator Sumber Daya Air (Korsda) Genteng, Sarwadi.
Menurut Korsda, rekomendasi yang tidak diberikan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2019 tentang penetapan garis sepadan jaringan irigasi. “Jaringan irigasi hanya bisa dimanfaatkan untuk keperluan irigasi saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Senin (6/1), petugas dari DPU Pengairan Banyuwangi bersama Korsda Genteng meninjau bangunan berukuran tiga meter kali dua meter di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. “Setelah ditinjau bangunannya malah dilanjutkan, sekarang terpaksa harus dibongkar,” ungkapnya.