Dinas PU Pengairan Banyuwangi Tolak Beri Rekomendasi Pendirian Bangunan, Bangunan Diatas Sungai Wajib Dibongkar

Dinas PU Pengairan Banyuwangi Tolak Beri Rekomendasi Pendirian Bangunan, Bangunan Diatas Sungai Wajib Dibongkar

Camat Genteng, Satrio menyambut baik turunnya surat yang mengharuskan pembongkaran bangunan tersebut. Sebab, lokasi bangunan berada tepat di depan kantor Kecamatan Genteng. “Saya yang sering dapat protes, dikira kami membiarkan,” ucapnya.

Saat ini, terang dia, proses pembongkaran harus dilakukan pemilik bangunan. Hanya saja, ia tidak bisa memberikan ultimatum terkait waktu pembongkaran tersebut. “Ketika pemilik bangunan tidak membongkar, Satpol PP Banyuwangi akan melakukan pembongkaran,” pungkasnya.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, jajaran Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Banyuwangi bertindak tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di badan kali. Senin (6/1), petugas dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Banyuwangi bersama Korsda Genteng meninjau bangunan berukuran tiga meter kali dua meter di atas saluran S1 Kanan 3 Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.

Baca Juga  Kodim 0825/Banyuwangi Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1446H/2025 M

Bangunan yang keberadaannya dianggap menyalahi aturan itu, milik Farida, 75, warga setempat. Bangunan tersebut rencananya akan digunakan untuk tempat cuci piring dari usaha warung seblak di depan rumahnya. “Katanya mau dipakai tempat cuci piring saja. Tapi biar bagaimanapun ini menyalahi aturan,” kata Korsda Genteng, Sarwadi.

(Red/Team)