”Kalau masalah legal formal pemkab memiliki bukti. Karena masih berproses, kami minta jangan ada aktivitas dulu. Apalagi, lokasi pengerukan pasir tersebut masuk aset pemkab,” tegas Wawan.
Satpol PP akan rutin melakukan sidak di lokasi tersebut karena pengerukan pasir dilakukan pada malam hari.
Petugas Satpol PP akan melakukan sidak pada jam-jam tertentu supaya tidak ada aktivitas pengerukan pasir.
”Seharusnya mereka (Dishub Jatim) menghormati itu. Kita sama-sama pemerintah, kita menunggu sampai prosesnya selesai,” kata Wawan.
Plt Kepala UPT Pelabuhan Pengumpan Regional Banyuwangi Hari Yulianto menyatakan, aktivitas pengerukan pasir dilakukan untuk penambahan groin atau fishtail.
Tujuannya untuk mengurangi dampak sedimentasi alur keluar masuk pelabuhan, baik pelabuhan rakyat, kapal nelayan, dan kapal yacht.
Jika tidak dilakukan pengerukan, pihaknya khawatir alur tersebut semakin lama semakin tertutup sedimentasi. Dampaknya, kapal-kapal tidak bisa beraktivitas di daerah pelabuhan.
”Kalau tidak dikeruk, pelabuhan dan alur semakin dangkal dan bisa-bisa semua aktivitas pelabuhan akan terhenti,” tegasnya.
(Red/Team)