Polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti ID card, surat tugas media abal-abal, stempel, kuitansi, sepeda motor, telepon seluler, dan sejumlah uang hasil kejahatan.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menyatakan bahwa keberanian para kepala desa dalam melaporkan kasus ini sangat diapresiasi. Hal tersebut membantu mengungkap jaringan pelaku yang mencoreng nama baik jurnalistik.
Peringatan Dewan Pers
Dewan Pers telah mengeluarkan seruan Nomor: 01/Seruan-DP/I/2014 untuk melarang penggunaan nama media yang menyerupai instansi pemerintah. Media seperti *Polri*, *Bareskrim Polri*, atau *KPK* sering kali tidak terverifikasi dan digunakan untuk kegiatan ilegal.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat dihimbau untuk:
1. *Mengenali media terverifikasi:* Pastikan media atau wartawan yang berinteraksi memiliki sertifikasi resmi dari Dewan Pers.
2. *Menghindari tekanan:* Jangan mudah menyerah pada ancaman tanpa memverifikasi legalitas identitas wartawan.
3. *Melaporkan kejadian:* Jika mengalami tindakan serupa, segera laporkan ke pihak berwenang untuk menghindari kerugian lebih lanjut.
Dampak dan Refleksi
Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap oknum media abal-abal yang kerap memanfaatkan nama besar instansi pemerintah.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap profesi jurnalistik harus ditingkatkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.