Dualisme PGRI Banyuwangi Berakhir

Dualisme PGRI Banyuwangi Berakhir

ywAAAAAAQABAAACAUwAOw==

Banyuwangi milik-rakyat.com Terbitnya putusan Banding PT.TUN nomor 397/B/2024/PT.TUN JKT, telah mengakhiri dualisme kepengurusan PGRI di Banyuwangi. Tinggal menunggu eksekusi dari Kementrian Hukum dan HAM untuk mencabut karena memang sudah dibatalkan oleh pengadilan dan memerintahkan kepada tergugat 1 untuk mencabut.

Putusan ini juga menepis pernyataan dari beberapa orang yang mengatakan bahwa SK AHU nomor 1568 tanggal 13 Nopember atas nama Drs. Teguh Sumarno telah dicabut atau diblokir permanen oleh Kemenkumham. Drs. Teguh Sumarno tidak mungkin bisa melakukan gugatan jika SK AHU yang dipakai sebagai dasar/legal standing penggugat/pembanding diblokir atau dicabut. Lebih dari itu, sekarang faktanya Pak Teguh dinyatakan menang dalam gugatan banding di tingkat PT.TUN.

Baca Juga  Survey Kesiapan Ops Ketupat 2025, Polresta Banyuwangi Gandeng Stakeholder terkait pastikan keamanan dan kelancaran Arus Lalu Lintas

Bagaimana dengan dualisme kepengurusan PGRI Kabupaten Banyuwangi?

PGRI Kabupaten Banyuwangi versi H. Moh. Sodiq ditetapkan lewat forum Konferensi Luar Biasa ( KLB ) Banyuwangi pada tanggal 31 Januari 2024. Dasar yang dipakai pembentukan saat itu adalah SK AHU Kemenkumham nomer 1597 tanggal 20 Nopember 2023 atas nama Prof. Dr. Unifah Rosyidi. Seharusnya pembentukan di Kabupaten Banyuwangi saat itu juga tidak boleh terjadi karena SK AHU sebagai dasar pembentukan sedang sengketa di PTUN. Tetapi faktanya tetap saja dipaksakan dan terbentuk yang sampai sekarang ada dualisme kepengurusan.

Penulis: Wahyu WijayaEditor: Team Redaksi