Tetapi dengan terbitnya putusan PT.TUN yang membatalkan SK AHU sebagai dasar pembentukan kepengurusan PGRI di Banyuwangi, maka secara otomatis kepengurusan yang di bentuk dengan SK yang batal maka kepengurusannya juga batal.
Bagaimana dengan SK AHU nomer 0332 tanggal 8 Maret 2024 yang dipakai kubu sebelah untuk berkegiatan?
Untuk kegiatan di PB PGRI saya pikir boleh saja, tetapi untuk yang di level bawahnya harus dikaji bahwa regulasi tidak bisa berlaku surut.
Ketika pembentukan kepengurusan kubu sebelah tanggal 31 Januari 2024, SK AHU tanggal 8 Maret 2024 belum terbit, maka mereka tidak boleh menggunakan SK yang terbit belakangan.
Sehubungan dengan fakta2 ini, saya berharap dan menghimbau kepada semua anggota PGRI Kabupaten Banyuwangi untuk segera kembali seperti sediakala. Dinamika yang sempat terjadi sejak Nopember 2023 sampai Oktober 2024 kita catat sebagai sejarah bahwa PGRI sempat tidak baik-baik saja.
Memohon dengan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk segera memberi pembinaan dan pencerahan kepada para pejabat dinas dan korwilkersatdik yang sempat “khilaf” sehingga terkesan memberikan intimidasi kepada para anggota.
Demikian sedikit pencerahan terkait dinamika PGRI Banyuwangi.
(Red/Saipul/Team Jatim-Banyuwangi)