Permohonan pihak media sudah rutin dimohonkan sejak tanggal 15 Januari 2024 lalu, namun Pihak Polres Sergai tetap berkeras tidak indahkan permohonan daripada pihak media, sehigga kembali lagi terjadi aktivitas penambangan ilegal di Sungai Ular Desa Citaman Jernih tersebut. Polri lepas tanggungjawab Terkait Tambang Pasir ilegal yang dimaksud adalah negara mengalami kerugian masalah ketidakpatuhan setor pajak atas Usaha Pertambangan di Sungai Ular Dusun II Desa Citaman Jernih Perbaungan Sergai-Sumut tersebut.
Kemudian dampak terhadap lingkungan, mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga yang bermukim di sekitar Desa Citaman Jernih Perbaungan tersebut, dimana saat tim kru media merasakan banyaknya debu yang berterbangan saat di areal seputaran TKP tambang ilegal tersebut
Kemudian diperkirakan mengalami bencana alam seperti banjir ataupun longsor akibat aktifitas tambang ilegal tersebut, soalnya tak ada izin dari ahli pekajiaan dampak lingkungan atau AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dari dinas Lingkungan hidup secara resmi terkait tambang ilegal di Sungai Ular Dusun II Desa Citaman Jernih tersebut.
Padahal tindakan Police Line/Garis Polisi terhadap tambang ilegal Sungai Ular Desa Citaman Jernih tersebut wajib dilakukan berdasarkan ;
Pasal 1 angka 2 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penyelidikan dan penyidikan adalah sebagai berikut :