Ini Penjelasan Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Terkait Penemuan Belasan Kayu Jati Ilegal Yang Ditemukan Petugas Gabungan di Lahan Kosong

Ini Penjelasan Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Terkait Penemuan Belasan Kayu Jati Ilegal Yang Ditemukan Petugas Gabungan di Lahan Kosong

Banyuwangi milik-rakyat.com Tumpukan kayu jati ilegal ditemukan petugas di pekarangan kosong Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Ada sebanyak 12 batang kayu jati ilegal yang ditemukan petugas gabungan dari Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani Banyuwangi Selatan dan Polsek Siliragung.

Saat dilakukan pengecekan di lokasi kejadian, petugas tak menemukan adanya pemilik belasan kayu jati ilegal tersebut pada Senin (18/11/2024).

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo mengatakan usai mendapatkan laporan dari masyarakat pihaknya dengan cepat melakukan tindak lanjut.

“Tidak ada yang tahu siapa pemilik kayu jati ilegal tersebut,” paparnya.

Selanjutnya kayu jati ilegal itu diangkut oleh petugas sebagai barang bukti kasus pembalakan liar.

Baca Juga  Korban YL Yang Diduga di Tipu Oknum Ketua Lembaga Rehabilitas Dimintai Keterangan Unit Tipidkor

“Untuk sementara barang bukti kayu jati ilegal itu kami amankan di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu,” katanya.

Wahyu menyebut jika kayu jati ilegal itu diduga kuat berasal dari kawasan hutan produksi Petak 37A, RPH Curahlele, BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan. “Langkah berikutnya kami lakukan pencocokan tunggak kayu jati curian tersebut,” pungkasnya.

(Red/Team)