Inilah Pengakuan Dua Sopir Muatan Kayu Jati Olahan Ilegal yang Berhasil Digagalkan Usai Diperiksa Polsek Bangorejo Banyuwangi

Inilah Pengakuan Dua Sopir Muatan Kayu Jati Olahan Ilegal yang Berhasil Digagalkan Usai Diperiksa Polsek Bangorejo Banyuwangi

Banyuwangi milik-rakyat.com Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus penyelundupan kayu jati olahan Ilegal yang berhasil digagalkan.

Diketahui jika aksi penggagalan penyelundupan kayu jati olahan Ilegal itu dilakukan petugas gabungan di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Petugas dari Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Polsek Bangorejo mengamankan dua pelaku serta dua unit pikap muatan ratusan kayu jati olahan ilegal pada pada Senin malam (7/10/2024).

Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam mengatakan pihaknya menerima limpahan kasus ini dari Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan saat ini masih dilakukan pendalaman.

“Seluruh Barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kami juga masih melakukan penyidikan terhadap dua pelaku yang merupakan sopir pikap,” ujar AKP Sutarkam pada Selasa (8/10/2024).

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Perketat Pengamanan Kompetisi Sepak Bola Liga 4 PSSI Jatim putaran 16 Besar

Dalam kasus ini petugas mengamankan dua pelaku berinisial BR (40) warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi dan S (56) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit pikap yakni Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi P 9578 VC dan Daihatsu Gran Max bernomor polisi DK 8721 BV.

Sedangkan untuk barang bukti kayu jati olahan yang disita petugas yakni ukuran 12x12x200 Centimeter (Cm) sebanyak 86 batang dan ukuran 6x12x200 Cm sebanyak 50 batang.