Menteri Kehutanan juga menyatakan pentingnya komitmen kuat negara dalam menindak tegas oknum yang menyalahgunakan lahan hutan secara ilegal.
Untuk itu, ia menjelaskan adanya koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara dalam pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas.
Satgas ini akan beranggotakan Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan unsur internal Kementerian Kehutanan RI, dengan tujuan mempercepat pemberantasan peralihan lahan hutan secara ilegal.
(Red/M.Ridho)
Jakarta, 1 November 2024
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum