Kantor Kemenag Banyuwangi Menggelar Kegiatan Pembinaan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Penyuluh Agama Islam (PAI) Non ASN 2025

Kantor Kemenag Banyuwangi Menggelar Kegiatan Pembinaan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Penyuluh Agama Islam (PAI) Non ASN 2025

Banyuwangi milik-rakyat.com Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menggelar kegiatan pembinaan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Penyuluh Agama Islam Non-PNS yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Acara ini berlangsung di Aula setempat, Senin (24/3/2025) itu dihadiri oleh para penyuluh yang akan segera beralih status menjadi ASN PPPK.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Mastur, menyampaikan bahwa meskipun para penyuluh telah dinyatakan lulus sebagai PPPK, mereka masih akan menerima SK serta honor sebagai Penyuluh Agama Islam Non-PNS, hingga SK PPPK mereka diterbitkan secara resmi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Moh. Jali, turut memberikan arahan dan berharap agar SK penyuluh PPPK segera mendapat kepastian dari pemerintah.

Baca Juga  Pastikan Keamanan Selama Bulan Ramadhan, Kamar Hunian Lapas Banyuwangi Digeledah

“Kami memahami bahwa kepastian ini sangat dinantikan oleh para penyuluh, dan kami akan terus mengupayakan agar proses administrasinya berjalan lancar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa SK Penyuluh Non-PNS akan tetap berlaku sampai SK PPPK resmi diterima.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, memberikan pembinaan kepada para penyuluh dengan menyoroti pentingnya integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, profesi penyuluh agama merupakan salah satu profesi yang paling rawan di lingkungan Kementerian Agama.