Banyuwangi milik-rakyat.com Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, akhirnya angkat suara terkait posisi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1620 atas nama Budiyono, yang mematik keramaian Rest Area Cerung di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jumat (4/10/2024).
Lembaga tersebut membenarkan bahwa SHM Nomor 1620 atas nama Budiyono tercatat. Pernyataan itu, disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Machfoed Effendi, A.Ptnh, melalui staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengkata, Eko Priyangono, saat ditemui di kantornya.
“Perlu digaris bawahi kita (Kantor Pertanahan Banyuwangi.Red) hanya sebatas lembaga pencatat dan SHM Nomor 1620 tercatat,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menguatkan Budiyono, warga kelahiran Banyuwangi sebagai pemilik SHM 1620 yang terbit pada tahun 2011, adalah pemilik sah tanah seluas 12.000 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai Rest Area Cerung di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore.
Seperti diketahui lahan yang tertera di SHM 1620 dari hasil pengecekan peta bidang melalui aplikasi sentuh tanahku, objek tanah milik Budiyono yang berada di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, saat ini tanah tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pihak sebagai rest area, tanpa izin dan sepengetahuannya.
Dikutip dari berita yang tayang di media ini, Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Andrik Tri Waluyo, menyatakan bahwa pengelolaan Rest Area Cerung tidak dilakukan sembarangan. Menurut Andrik, rest area tersebut dikelola berdasarkan kontrak sewa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi.