Sementara itu Pemkab Banyuwangi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan lahan yang saat ini digunakan sebagai Rest Area Cerung di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, merupakan salah satu aset Pemkab dengan Indentifikasi tanah A-0000873, sertifikat 19 Tahun 2000.
Bahkan Kepala BPKAD Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, SE, memperjelas lahan yang saat ini digunakan sebagai Rest Area Cerung, tercatat dalam aset Banyuwangi dengan perolehan tahun 2007 dan aset tersebut saat ini sedang disewa oleh Amambar.
Terancam kehilangan hak atas tanah yang saat ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak sebagai rest area, Budiyono pemiliki SHM 1620 melalui kuasa hukumnya, Krisno Jatmiko, SH, MH, mengungkapkan sangat dirugikan atas klaim sejumlah pihak yang saat ini menguasai Rest Area Cerung dan telah melaporkan kejadian tersebut di Polresta Banyuwangi.
“Sudah sangat jelas dan terang, sesuai bukti hukum, kepemilikan tanah merupakan milik Budiyono, sesuai dengan yang disampaikan ATR/BPN melalui surat pengecekan dan statement resminya,” tuturnya.
Krisno menambahkan, kepemilikan atas tanah yang dibuktikan dengan SHM 1620, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
“Terjadinya sewa menyewa dan pengelolaan ilegal diatas tanah itu yang juga melibatkan banyak pihak merupakan indikasi tindak pidana. Tinggal bagaimana pihak kepolisian menindaklanjuti,” pungkas Krisno. (Red/Team)