Kasus mafia tanah memang menjadi perhatian serius di Indonesia karena seringnya terjadi dan merugikan banyak pihak.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun memprioritaskan pemberantasan praktik mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat.
Masih segar dalam ingatan, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono pernah mengungkap aksi mafia tanah di Banyuwangi yang merugikan negara hingga puluhan miliar.
Tercatat negara merugi hingga Rp 17 miliar, dan dalam praktik yang terungkap ada dua pelaku mafia tanah berhasil ditahan yakni PDR (34) warga Sobo dan P (54) warga Kabat, Banyuwangi.
Dikonfirmasi terpisah Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega, belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan laporan yang dilayangkan oleh Budiyono. (Red/Team)