KPU Banyuwangi sedang melakukan penelitian administrasi masing-masing paslon sekaligus berkas dokumen fisik maupun softcopy di Silonkada sebagai bukti saat mendaftar.
“Nantinya syarat administrasi itu diakumulasikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Saiful Anwar Malang,” jelasnya.
Apabila nanti ada syarat administrasi yang kurang maupun absah maka KPU Banyuwangi memberikan tenggat waktu untuk melakukan perbaikan.
“Jika ada yang kurang maka KPU Banyuwangi tetap memberikan waktu selama 3 hari untuk masa perbaikan,” lanjut Dian menegaskan.
Setelah penelitian administrasi dan pengumuman hasil penelitiannya diumumkan plus tambahan tiga hari waktu perbaikan berkas, selanjutnya KPU Banyuwangi akan menetapkan paslon di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024 dan dilanjutkan pengundian nomor urut selang sehari kemudian.(Red/Ipul/Team Jatim-Banyuwangi)