Bali, Karangasem Bali milik-rakyat.com Selasa 12 November 2024 Masyarakat Resah atas kegiatan usaha tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
Ketika media ini melakukan investigasi Jumat 18 Oktober 2024 lalu dilokasi yang Diduga menjadi tambang Galian C ilegal dimana pengambilan tanah Pasir dan batu tersebut dilakukan menggunakan alat berat eksavator, ternyata sampai sekarang masih aktif melakukan penambangan.
Menurut masyarakat sebut saja Komang ketika di konfirmasi “iya pak kami masyarakat sangat Resah sekali atas kegiatan tambang galian C ini. Dimana tambang ini sudah beroperasi lama dan tidak ada tindakan dari APH sedangkan pengelola tambang galian C ini tidak memikirkan dampaknya.
“Karna Tambang galian C ini sangat cukup membahayakan lingkungan dan juga fasilitas umum yang berdekatan dengan tempat menimba ilmu pak seperti SMP, jembatan penyebrangan di Utaranya kurang lebih 100 meter, Kantor LPD jadi sangat berbahaya, Tambang ini milik IND pak,” Ungkap Komang. Harapan warga agar dihentikan
Seperti pantauan media ini, puluhan Dump truk pengangkut tambang galian C tersebut bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat. Sehingga masyarakat yang tinggal di lokasi tambang menduga kuat kegiatan tersebut dibekingi oleh level pejabat tinggi.