Keluhan Masyarakat, Di Duga Tambang Galian C Ilegal Milik IND Tetap Beroperasi Sampai Sekarang

Keluhan Masyarakat, Di Duga Tambang Galian C Ilegal Milik IND Tetap Beroperasi Sampai Sekarang

Dari penelusuran, tanah Pasir dan batuan itu dijual ke proyek-proyek pemerintah maupun swasta.

Sudah jelas, Menurut Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal.

Padahal sudah Jelas “Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.

Baca Juga  Latihan Pra Operasi Lilin Semeru 2024 Di Gelar Oleh Polresta Banyuwangi

Setelah berita ini naik, awak media ini akan segera mengkonfirmasi Polsek setempat Polres Karangasem, serta Polda Bali Terkait Dugaan Tambang ilegal ini, Biar secepatnya ditindak APH karna sudah jelas mengganggu kenyamanan Masyarakat, merugikan negara, serta merusak lingkungan.

“Dengan adanya keluhan masyarakat ini, media Milik-Rakyat.com akan memantau terus terkait perkembangan hasil tindakan dari Aparat penegak hukum (APH) sampai keluhan masyarakat selesai. bahkan kalau aparat penegak hukum (APH) tidak segera menindak tegas diduga tambang galian C ilegal tersebut, masyarakat siap melaporkan ke Kapolri langsung.