KEMENTRIAN ESDM BERSAMA KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP (KLHK) KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN KEPOLISIAN RI (MABES POLRI) DIMINTA TURUN TANGAN SIDAK GALIAN PASIR KUTOPORONG DIDUGA ILEGAL ALIAS TAMBANG GALIAN BODONG

KEMENTRIAN ESDM BERSAMA KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP (KLHK) KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN KEPOLISIAN RI (MABES POLRI) DIMINTA TURUN TANGAN SIDAK GALIAN PASIR KUTOPORONG DIDUGA ILEGAL ALIAS TAMBANG GALIAN BODONG

Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

Kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI diharapkan turun tangan menindak tegas tambang galian ilegal di kutoporong kecamatan bangsal kabupaten Mojokerto ,jangan biarkan semakin menjamur bebas beroperasi tanpa surat surat ijin resmi pertambangan, merusak lingkungan dan merugikan negara RI.(Red/Iwan)

Baca Juga  Wujudkan Ketahanan Pangan Danramil 0825/01 Banyuwangi Pimpin Penanaman Jagung Bersama Masyarakat Poktan Mojoagung