Pekalongan milik-rakyat.com Ketua DPC Gerakan Rakyat Pro Keadilan (Gertak) Kabupaten Pekalongan, Yuliarto, mengecam keras pemerintahan Desa Wuled, Kecamatan Tirto, yang dipimpin oleh Kepala Desa Wasduki Jajuli, terkait dugaan proyek wisata desa yang mangkrak. Proyek yang telah menyerap anggaran sebesar Rp515.369.000 sejak tahun 2021 hingga 2023 tersebut dinilai tidak memberikan hasil yang sesuai dengan dana yang telah dialokasikan.
Proyek ini, yang diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat Desa Wuled, kini justru menjadi sorotan negatif. “Kami sangat menyayangkan lemahnya pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah desa di bawah kepemimpinan Wasduki Jajuli. Dengan anggaran sebesar ini, hasil yang terlihat sangat jauh dari harapan,” ujar Yuliarto.
Dari informasi yang terpampang pada papan di lokasi proyek, rincian anggaran proyek wisata tersebut adalah sebagai berikut:
Tahun 2021 Tahap 1: Rp15.000.000
Tahun 2021 Tahap 1 (tambahan): Rp72.800.000
Tahun 2021 Tahap 3: Rp110.720.000
Tahun 2023 Tahap 3: Rp67.020.000
Dana Aspirasi Dewan 2023: Rp200.000.000
Ketua DPC Gertak menyatakan bahwa lambatnya realisasi proyek ini berpotensi melanggar ketentuan hukum. Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur bahwa perbuatan merusak atau menyalahgunakan barang milik orang lain secara sengaja dapat dikenai pidana hingga dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta. “Jika ditemukan unsur penyimpangan, kami mendesak agar pihak berwenang segera mengusut kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Yuliarto.