Ketua Umum LSM Perkasa Dan Amali Serta Pilar 08 Datangi Kejaksaan Situbondo, Mempertanyakan Kasus Bapang Desa Seletreng

Ketua Umum LSM Perkasa Dan Amali Serta Pilar 08 Datangi Kejaksaan Situbondo, Mempertanyakan Kasus Bapang Desa Seletreng

Situbondo milik-rakyat.com Senin 14/04/2025, Ketua Umum LSM Perkasa, bersama Amali dan Pilar 08, mendatangi Kejaksaan Situbondo untuk menindaklanjuti kasus Bapang Desa Seletreng. Mereka melakukan kunjungan ini setelah berkas kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polres Situbondo ke Kejaksaan pada tanggal 9 April 2025.

Dengan kunjungan ini, mereka berharap dapat memastikan bahwa proses hukum kasus Bapang Desa Seletreng dapat berjalan dengan lancar dan cepat.

Mereka mungkin juga ingin memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima berkas kasus tersebut dan akan segera mengambil tindakan lanjutan.

Kunjungan ini menunjukkan bahwa Ketua Umum LSM Perkasa, Amali, dan Pilar 08 sangat peduli dengan kasus ini dan ingin memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi masyarakat Desa Seletreng.

Baca Juga  Banyuwangi Ethno Carnival 2024 Diikuti 112 Desa yang Akan Menunjukkan Potensinya

Pelapor ,Mas Zainol,mengucapkan banyak terimakasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Situbondo yang telah bersedia menemui kami,terkait kasus Bapang Desa seletreng ini menunjukkan bahwa JPU telah menunjukkan perhatian dan keseriusan dalam menangani kasus ini.

Mas Zainol merasa lega dan dihargai karena JPU telah mau mendengarkan dan membahas kasus ini secara langsung dengan mereka ini juga menunjukkan bahwa JPU berkometmet untuk memastikan bahwa proses hukum trasparan dan adil.

Bahkan Beliau menyampaikan akan mengatensikan terkait kasus ini dan beliau berkata bahwa tidak ada kepentinga apa-apa saya ketersangka tidak kenal kesampean tidak kenal,dan kasus ini akan segera di kembangkan jika berkas sudah lengkap tinggal nunggu sidang ,ujar JUP yang di sampaikan kepada saya.