Surabaya milik-rakyat.com Seorang janda di Surabaya, bernama Elda Sumardiyah menjadi korban penipuan pembelian rumah minimalis dengan ukuran 3,5X4 meter persegi diwilayah Surabaya Utara. Pelaku nya tak lain dan tak bukan adalah Mulyono CS, bidang yang dijadikan penipuan bertempat di Jl. Kalilom Lor Indah Gg Melati II No. 36, Surabaya.
Kejadian bermula ketika Elda melihat tetangga sebelah rumahnya meminta tolong kepada Mulyono CS untuk menjualkan rumah miliknya. Ia tergiur karena melihat rumah tetangga nya tersebut cepat laku akhirnya dia juga meminta tolong kepada Mulyono CS untuk juga menjualkan rumah miliknya, dan benar saja rumah miliknya dengan cepat terjual dan kemudian pembeli rumah Elda, yakni Kiki Amalia dan suaminya (korban Mulyono CS sebelumnya) datang melihat kondisi rumah Elda dan merasa cocok.
Kiki Amalia dan suaminya memberikan DP sebagai tanda jadi kepada Mulyono CS sebesar Rp. 30 juta pada bulan 29 Februari 2024 lalu dan pada berita sebelumnya sudah dijelaskan bagaimana kronologi Kiki Amalia menjadi korban dari Mulyono CS.
Kenapa Elda bisa menjadi korban Mulyono? Karena ia berniat mencari rumah melalui jasa Mulyono dan olehnya Elda ditawari rumah minimalis yang diklaim sebagai miliknya di JL. Kalilom Lor Indah Gg Melati II No. 36, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, dengan harga Rp. 190 juta, saat melihat rumah tersebut Elda merasa cocok dan pada tanggal 16 Mei 2024 ia langsung memberikan DP sebesar Rp. 5 juta kepada oknum marketing yang bernama Jainuri melalui transfer.