Banyuwangi milik-rakyat.com Jumat, 28 Maret 2025, Muhammad Sabilul Khair, SH, selaku kuasa hukum dari korban dugaan penipuan berinisial YL, mendatangi Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Banyuwangi. Kedatangan Abi, sapaan akrab advokat asal Muncar, itu untuk mendampingi YL yang menjalani proses pemeriksaan sebagai pelapor.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/91/III/2025/SPKT tertanggal 10 Maret 2025, yang menyebutkan dugaan tindak pidana penipuan dengan terlapor berinisial IKS, seorang oknum pimpinan Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) BI Banyuwangi.
“Pada intinya, dalam pertemuan dengan penyidik Tipidkor, saya meminta agar menjunjung tinggi profesionalitas profesi,” ungkap Abi kepada awak media.
Pihak penyidik Tipidkor menyambut baik harapan tersebut dan menyatakan komitmen untuk menjalankan proses penyelidikan sesuai koridor hukum. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tambahan.
Abi menyampaikan apresiasinya kepada penyidik atas penanganan awal kasus ini. “Terima kasih kepada penyidik Tipidkor yang menangani perkara ini. Semoga asas hukum yang ringan dan cepat bisa segera diwujudkan, mengingat Polri Presisi,” lanjutnya.
Diketahui, pelapor YL (19) mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta usai menyerahkan sejumlah uang kepada IKS dan rekannya, YD, atas janji untuk membantu pembebasan dan rehabilitasi ayahnya, IR, yang ditahan atas kasus narkoba.