Peristiwa ini bermula pada 12 Desember 2024, ketika YL mendapat kabar dari budenya, FTR, bahwa IR telah ditangkap karena dugaan kepemilikan narkoba. Beberapa hari kemudian, FTR menerima informasi dari seorang tetangga, FTS, yang kini mendekam di Lapas Banyuwangi, bahwa IKS bisa membantu menyelesaikan masalah hukum tersebut.
Setelah pertemuan di kantor LRPPN BI Banyuwangi pada 18 Desember 2024, IKS menjanjikan bantuan hukum dan rehabilitasi IR dengan biaya sebesar Rp 20 juta. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 5 juta pada 19 Desember dan Rp 15 juta pada 20 Desember 2024. Namun, hingga kini IR tidak kunjung dibebaskan, dan janji rehabilitasi pun tak kunjung ditepati.
Abi menegaskan bahwa hal ini merupakan indikasi kuat adanya penipuan. “Kami menduga ini adalah tindakan penipuan yang sangat merugikan klien kami. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan memberikan hukuman yang setimpal kepada terlapor,” tegasnya.
(Red/Hakim Said/Team)