Banyuwangi milik-rakyat.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Banyuwangi terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024 di salah satu Hotel Ketapang Indah Banyuwangi pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 15.00 wib.
Acara tersebut dihadiri KPU, Bawaslu, Forkopimda Banyuwangi, Sekretariat DPRD Banyuwangi, Utusan Partai Politik (Parpol).
Dalam pidatonya Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan menyampaikan” pihaknya menggelar rapat pleno penetapan Paslon Bupati – Wakil Bupati Banyuwangi terpilih di kantor KPUD Banyuwangi yang dihadiri oleh Parpol, LO masing-masing paslon dan beberapa pihak terkait yang lain.
Sesuai dengan aturan yang ada, maka SK penetapan Paslon Bupati – Wakil Bupati terpilih diserahkan kepada paslon paling lambat tiga hari setelah penetapan.”
“Hasil Pilkada harus diserahkan dulu kepada DPRD Banyuwangi untuk dilakukan rapat paripurna. Setelah menggelar rapat paripurna DPRD yang mengusulkan pelantikannya,” ujar Dian.
Lebih lanjut dia menuturkan pihaknya menyadari dalam melaksanakan tahapan Pilkada Banyuwangi banyak kekurangan untuk itu meminta maaf pada semua pihak atas kesalahan yang terjadi.
Tidak lupa Dian menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan dan partisipasi aktif sehingga pelaksanaan Pilkada Banyuwangi berjalan dengan aman lancar dan sukses. Ke depan KPU Banyuwangi berharap mampu menyelenggarakan pemilihan dengan lebih baik .