Ketua Panwaslu Kecamatan Rawalumbu, Fachrur Rozy mengatakan tanggal 27 November 2024 adalah hari pemilihan, diharapkan seluruh anggota KPPS netral dan menghindari kegiatan kampanye dan mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon. Hal tersebut sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilihan umum.
“Setelah pelantikan ini, diharapkan anggota KPPS netral, menahan diri untuk tidak berkampanye. Apabila ada laporan dari masyarakat bahwa anggota KPPS melakukan kegiatan dukungan paslon, maka itu merupakan pelanggaran kode etik. Sangsinya adalah pemecatan dan larangan menjadi penyelenggara pemilihan selama seumur hidup,” ujar Fachrur Rozy.
Penggunaan aplikasi mobile Sirekap juga menjadi fokus bimtek. Dengan penggunaan aplikasi Sirekap dengan tepat, maka informasi mengenai Pilkada ini dapat tersampaikan dengan akurat. Semua pihak berharap agar pada saat penyelenggaraan pilkada tidak terjadi peristiwa Server Down, seperti yang terjadi pada pilpres kemarin.
(Red/Fajar Yoga Prathama)